Demi mensupport kemajuan ekosistem ekonomi startup di indonesia, Kami menyediakan fasilitas yang memudahkan anda para entrepreneur muda untuk menjadi pedagang yang memiliki badan hukum sesuai dengan standar etika dagang yang berlaku dalam negara indonesia. Fasilitas yang kami tawarkan berupa service previllage kemudahan dalam pengurusan jasa yang terkait mengenai Legalitas sesuai dengan hukum yang berdiri di indonesia.
Kami menyediakan jasa berupa pengurusan legal untuk pembentukan badan hukum
UD ( Usaha Dagang )
Rp. 1.200.000
Usaha Dagang adalah bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
Waktu Proses 1 minggu
Include :
SIUP ( Surat Ijin Usaha Dagang)
NPWP Pribadi ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
CV ( Commanditaire Vennootschap )
Rp. 3.450.000**
Persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschapatau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Waktu Proses 3 minggu
Include :
SIUP ( Surat Ijin Usaha Dagang)
NPWP Pribadi ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Akte Surat keterangan Mentri
PT ( Perseroan Terbatas )
Rp. 7.600.000**
PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya. Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya)
Waktu Proses 4 minggu
Include :
SIUP ( Surat Ijin Usaha Dagang)
NPWP Pribadi ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Akte Surat keterangan Mentri
MUI Halal ( Sertifikasi Halal )
Rp. 6.000.000***
Majelis Ulama Indonesia. MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.
Waktu Proses 1-3 bulan
Include :
Sertifikat Halal MUI
PIRT ( Pangan Industri Rumah Tangga )
Sertifikat
Biaya Akomodasi Transport
Rp. 4.975.000
PIRT adalah singkatan dari kata Pangan Industri Rumah Tangga. Istilah Pangan Industri Rumah Tangga apabila disingkat yaitu menjadi P-IRT. Akronim P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan singkatan/akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.
Waktu Proses 1-2 bulan
Seritifikat PIRT
Biaya Akomodasi Transport
**PKP ( Pemungutan Pajak 10% kepada konsumen )
Rp. 620.000
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
**Domisili
Rp. 780.000
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), sesuai namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya. Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
***Retribusi
Rp. – ( Menyesuaikan )
Retribusi MUI Halal akan disesuaikan dengan produk dan jumlah produk yang ingin didaftarkan.
Persyaratan Utama
KTP surabaya
Foto 3×4
alamat usaha
CONTACT PERSON
Badan Hukum Usaha Dagang Biaya Pendirian Usaha Dagang Cara Mendirikan Usaha Dagang Contoh Usaha Dagang Ijin Pendirian UD Ijin Usaha Dagang Izin Pendirian UD Izin Usaha Dagang jasa pembuatan cv jasa pembuatan cv cepat jasa pembuatan cv murah jasa pembuatan cv surabaya jasa pembuatan mui halal jasa pembuatan mui halal cepat jasa pembuatan mui halal murah jasa pembuatan mui halal surabaya jasa pembuatan npwp jasa pembuatan npwp cepat jasa pembuatan npwp murah jasa pembuatan npwp surabaya jasa pembuatan pirt jasa pembuatan pirt cepat jasa pembuatan pirt murah jasa pembuatan pirt surabaya jasa pembuatan pt jasa pembuatan pt cepat jasa pembuatan pt murah jasa pembuatan pt surabaya jasa pembuatan siup jasa pembuatan siup cepat jasa pembuatan siup surabaya jasa pembuatan tanda daftar perusahaan jasa pembuatan tanda daftar perusahaan cepat jasa pembuatan tanda daftar perusahaan murah jasa pembuatan tanda daftar perusahaan surabaya jasa pembuatan tdp jasa pembuatan tdp murah jasa pembuatan tdp surabaya jasa pembuatan ud jasa pembuatan ud cepat jasa pembuatan ud murah jasa pembuatan ud surabaya Jasa Pendirian UD jasa pengurusan cv jasa pengurusan cv cepat jasa pengurusan cv murah jasa pengurusan cv surabaya jasa pengurusan mui halal jasa pengurusan mui halal cepat jasa pengurusan mui halal murah jasa pengurusan mui halal surabaya jasa pengurusan pirt jasa pengurusan pirt cepat jasa pengurusan pirt murah jasa pengurusan pirt surabaya jasa pengurusan pt jasa pengurusan pt cepat jasa pengurusan pt murah jasa pengurusan pt surabaya jasa pengurusan ud jasa pengurusan ud cepat jasa pengurusan ud murah jasa pengurusan ud surabaya Jasa UD Jasa Usaha Dagang Kelemahan Usaha Dagang Makalah Usaha Dagang Notaris Pendirian UD Notaris Pendirian Usaha Dagang Pendirian UD Pendirian UD Murah Pendirian Usaha Dagang Pendirian Usaha Dagang Murah Pengertian Usaha Dagang Syarat Pendirian Usaha Dagang Syarat Usaha Dagang UD UD Murah Undang-Undang Usaha Dagang Usaha Dagang Usaha Dagang Murah Usaha Dagang Negara Usaha Dagang Sebagai Badan Hukum